KASUS PELANGGARAN IT YANG TERJADI 5 TAHUN TERAKHIR
"Etika Profesi Teknologi & Komunikasi"
Cybercrime & Cyberlaw
Diajukan untuk memenuhi sayarat kelulusan mata kuliah Etika Profesi Teknologi & Komunikasi pada semester akhir (IV).
DISUSUN OLEH :
FERINA ISNASARI
(11112336)
SURAHMAT
(11120347)
Jurusan Komputerisasi Akuntansi
Akademik Manajemen Informatika dan Komputer
Bekasi
2014
Kata Pengantar
Puji syukur kami panjatkan kepada Allah SWT sehingga penyusunan makalah yang bertema Cybercrime dan Cyberlaw dengan judul “Kasus Pelanggaran IT yang Terjadi 5 Tahun Terakhir” ini dapat terselesaikan tepat pada waktunya. Tujuan penulisan makalah ini dibuat untuk memenuhi syarat kelulusan mata kuliah Etika Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi (EPTIK) dan sebagai penganti UAS pada Semester Akhir .
Etika profesi adalah mata kuliah yang sangat perlu dikembangkan dan dipahami mengingat begitu besar peranannya dalam pendidikan, khususnya pada bidang IT dengan kode etiknya dan permasalahannya terutama masalah yang kami bahas mengenai kejahatan elektronik di dunia maya yang sedang marak terjadi akhir-akhir ini.
Penulis menyadari bahwa penulisan makalah ini masih terdapat kekurangan-kekurangan, baik dalam penyusunan dan penyajiannya. Oleh karena itu kritik dan saran yang membangun sangat diharapkan untuk perbaikan penulisan makalah ini.
Demikianlah penulisan makalah ini dibuat, besar harapan penulis semoga makalah ini dapat bermanfaat khususnya bagi penulis dan pembaca pada umumnya.
Bekasi, 10 Oktober 2014
Kelompok
BAB I
PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang
Perkembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (IPTEK) yang cukup pesat sekarang ini sudah menjadi realita sehari-hari bahkan merupakan tuntutan masyarakat yang tidak dapat ditawar lagi. Tujuan utama perkembangan iptek adalah perubahan kehidupan masa depan manusia yang lebih baik, mudah, murah, cepat dan aman. Perkembangan iptek, terutama teknologi informasi (Information Technology) seperti internet sangat menunjang setiap orang mencapai tujuan hidupnya dalam waktu singkat, baik legal maupun illegal dengan menghalalkan segala cara karena ingin memperoleh keuntungan secara “potong kompas”. Dampak buruk dari perkembangan “dunia maya” ini tidak dapat dihindarkan dalam kehidupan masyarakat modern saat ini dan masa depan.
Kemajuan teknologi informasi yang serba digital membawa orang ke dunia bisnis yang revolusioner (digital revolution era) karena dirasakan lebih mudah, murah, praktis dan dinamis berkomunikasi dan memperoleh informasi. Di sisi lain, berkembangnya teknologi informasi menimbulkan pula sisi rawan yang gelap sampai tahap mencemaskan dengan kekhawatiran pada perkembangan tindak pidana di bidang teknologi informasi yang berhubungan dengan “cybercrime dan cyberlaw” atau kejahatan dunia maya.
Masalah kejahatan dunia maya ini sepatutnya mendapat perhatian semua pihak secara seksama pada perkembangan teknologi informasi masa depan, karena kejahatan ini termasuk salah satu extra ordinary crime (kejahatan luar biasa) bahkan dirasakan pula sebagai serious crime (kejahatan serius) dan transnational crime (kejahatan antar negara) yang selalu mengancam kehidupan warga masyarakat, bangsa dan negara berdaulat. Tindak pidana atau kejahatan ini adalah sisi paling buruk di dalam kehidupan modern dari masyarakat informasi akibat kemajuan pesat teknologi dengan meningkatnya peristiwa kejahatan komputer, pornografi, terorisme digital, “perang” informasi sampah, bias informasi, hacker, cracker dan sebagainya
1.2 Maksud dan Tujuan
Maksud dari tulisan ini adalah untuk mengetahui apa saja
pelanggaran-pelanggaran hak cipta yang terjadi di dunia IT. Dan kekuatan
hukum apa yang dapat menjerat para pelanggar hak cipta tersebut.
Tujuan
penulisan ini adalah dapat diharapkannya dapat bermanfaat kepada
mahasiswa-mahasiwi lain, yang dapat menambah pengetahuan tentang
pelanggaran-pelanggaran hak cipta yang terjadi di dunia IT. Dan dapat
memberikan masukan dan informasi bagi penulis lain yang akan melakukan
penulisan dengan topik yang sama.
1.3 Metode Penelitian
Dalam mendukung penyusunan Makalah ini diadakan juga penelitian dengan
mempelajari berbagai buku/katalog yang bersifat teoritis dan mempunyai
tujuan langsung dengan objek penelitian dari metode tersebut diperoleh
bahan dan data yang kemudian akan diolah dan dianalisa mengetahui
kebenarannya.
1.4 Ruang Lingkup
Dalam
penyusunan makalah ini, kami membahas Cyberlaw dan Cybercrime, yang
kami batasi dalam “Hak Cipta”, dan kasus pelanggarang yang pernah
terjadi dalam dunia IT. Bagaimana pelanggaran itu dapat terjadi, apa
penyebab dan apa yang menjadi unsur pelanggaran itu dilakukan. Dan
penyusun akan membahas undang-undang hak cipta.
1.5 Sistematika Penulisan
Sistematika penulisan makalah ini terdiri dari Tiga Bab dengan urutan sebagai berikut :
BAB I PENDAHULUAN
Bab
ini menguraikan tentang umum, ruang lingkup, maksud dan penulisan,
metode penulisan, ruang lingkup dan sistematika penulisan.
BAB II PEMBAHASAN TEMA
Dalam
bab ini terdapat pembahasan mengenai tinjauan pustaka, mengenai
definisi, pengertian, dan penjelasan dari teori-teori yang berhubungan
dengan permasalahan yang akan di bahas sebagai dasar pemecahan masalah.
BAB III PEMBAHASAN KASUS
Dalam bab ini terdapat pembahasan kasus pelanggaran IT yang terjadi 5 tahun terakhir.
BAB IV PENUTUP
Bab
ini menguraikan kesimpulan berdasarkan hasil analisis dan saran kepada
para pemuda muslim untuk meneruskan perubahan menuju yang lebih baik
dari sebelumnya.
BAB II
PEMBAHASAN TEMA
2.1. Pengertian Cybercrime
Cybercrime adalah tindakan kriminal yang dilakukan dengan menggunakan teknologi computer sebagai alat kejahatan utama. Cybercrime merupakan kejahatan yang memanfaatkan perkembangan teknologi komputer khususnya internet. Cybercrime atau kejahatan dunia maya dapat didefenisikan sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan menggunakan internet yang berbasis pada kecanggihan teknologi komputer dan komunikasi.
Andi Hamzah dalam bukunya “Aspek-aspek Pidana di Bidang Komputer” (1989) mengartikan cybercrime sebagai kejahatan di bidang komputer secara umum dapat diartikan sebagai penggunaan komputer secara illegal.
2.1.1. Jenis Cybercrime
Berdasarkan jenis aktifitas yang dilakukannya, cybercrime dapat digolongkan menjadi beberapa jenis sebagai berikut:
- Unauthorized Access
Merupakan kejahatan yang terjadi ketika seseorang memasuki atau menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin, atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya.Probing dan port merupakan contoh kejahatan ini.
- Illegal Contents
Merupakan kejahatan yang dilakukan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang suatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau menggangu ketertiban umum, contohnya adalah penyebaran pornografi.
- Penyebaran virus secara sengaja
Penyebaran virus pada umumnya dilakukan dengan menggunakan email. Sering kali orang yang sistem emailnya terkena virus tidak menyadari hal ini. Virus ini kemudian dikirimkan ke tempat lain melalui emailnya.
- Data Forgery
Kejahatan jenis ini dilakukan dengan tujuan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang ada di internet. Dokumen-dokumen ini biasanya dimiliki oleh institusi atau lembaga yang memiliki situs berbasis web database.
- Carding
Carding merupakan kejahatan yang dilakukan untuk mencuri nomor kartu kredit milik orang lain dan digunakan dalam transaksi perdagangan di internet.
- Hacking dan Cracker
Istilah hacker biasanya mengacu pada seseorang yang punya minat besar untuk mempelajari sistem komputer secara detail dan bagaimana meningkatkan kapabilitasnya. Adapun mereka yang sering melakukan aksi-aksi perusakan di internet lazimnya disebut cracker. Boleh dibilang cracker ini sebenarnya adalah hacker yang yang memanfaatkan kemampuannya untuk hal-hal yang negatif. Aktivitas cracking di internet memiliki lingkup yang sangat luas, mulai dari pembajakan account milik orang lain, pembajakan situs web, probing, menyebarkan virus, hingga pelumpuhan target sasaran. Tindakan yang terakhir disebut sebagai DoS (Denial Of Service). Dos attack merupakan serangan yang bertujuan melumpuhkan target (hang, crash) sehingga tidak dapat memberikan layanan.
2.2. Pelanggaran Hukum Dalam Dunia Maya (Cybercrime)
Munculnya revolusi teknologi informasi dewasa ini dan masa depan tidak hanya membawa dampak pada perkembangan teknologi itu sendiri, akan tetapi juga akan mempengaruhi aspek kehidupan lain seperti agama, kebudayaan, sosial, politik, kehidupan pribadi, masyarakat bahkan bangsa dan negara. Jaringan informasi global atau internet saat ini telah menjadi salah satu sarana untuk melakukan kejahatan baik domestik maupun internasional. Internet menjadi medium bagi pelaku kejahatan untuk melakukan kejahatan dengan sifatnya yang mondial, internasional dan melampaui batas ataupun kedaulatan suatu negara. Semua ini menjadi motif dan modus operasi yang amat menarik bagi para penjahat digital.
2.3. Pengertian Cyberlaw
Cyber law ialah sebuah aturan yang berbentuk hukum yang di buat khusus untuk dunia digital atau internet. Dengan makin banyak dan berkembangnya tindak kriminal dan kejahatan yang ada di dunia internet, maka mau tidak mau hukum dan aturan tersebut harus di buat. Cyber law sendiri ruang lingkupnya meliputi setiap aspek yang berhubungan dengan orang perorangan atau subyek hukum yang menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet yang dimulai pada saat mulai online dan memasuki dunia cyber atau maya.
2.4. Latar Belakang Undang-Undang ITE (Informasi Transaksi Elektronik)
Harus diakui bahwa Indonesia belum mengadakan langkah-langkah yang cukup signifikan di bidang penegakan hukum (law enforcement) dalam upaya mengantisipasi kejahatan dunia maya seperti dilakukan oleh negara-negara maju di Eropa dan Amerika Serikat. Kesulitan yang dialami adalah pada perangkat hukum atau undang-undang teknologi informasi dan telematika yang belum ada sehingga pihak kepolisian Indonesia masih ragu-ragu dalam bertindak untuk menangkap para pelakunya, kecuali kejahatan dunia maya yang bermotif pada kejahatan ekonomi/perbankan.
- Untuk itu diperlukan suatu perangkat UU yang dapat mengatasi masalah ini seperti yang sekarang telah adanya perangkat hukum yang satu ini berhasil digolkan, yaitu Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) adalah undang-undang pertama di Indonesia yang secara khusus mengatur tindak pidana cyber. Berdasarkan Surat Presiden RI.No.R./70/Pres/9/2005 tanggal 5 September 2005,naskah UU ITE secara resmi disampaikan kepada DPR RI.Pada tanggal 21 April 2008,Undang-undang ini di sahkan.
2.5. Undang-Undang ITE (Informasi Transaksi Elektronik)
Pasal 27 ayat 1 UU ITE :
“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan”
Pasal 27 ayat 2 UU ITE :
“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian”
Pasal 27 ayat 3 UU ITE :
“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik”
Pasal 27 ayat 4 UU ITE :
“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan pemerasaan dan/atau pengancaman”
Pasal 28 ayat 1 berbunyi :
“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik”
Pasal 28 ayat 2 yaitu :
“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku,agama,ras,dan antar golongan (SARA).”
2.6. Tujuan Cyberlaw
Cyberlaw sangat dibutuhkan, kaitannya dengan upaya pencegahan tindak pidana, ataupun penanganan tindak pidana. Cyberlaw akan menjadi dasar hukum dalam proses penegakan hukum terhadap kejahatan-kejahatan dengan sarana elektronik dan komputer, termasuk kejahatan pencurian uang dan kejahatan terorisme.
BAB III
PEMBAHASAN KASUS
3.1 Kasus Penyebaran Foto Palsu Korban Kecelakaan Pesawat Sukhoi
Yogi Semtani(22) seorang
mahasiswa angkatan 2009. Menyebarkan foto korban Sukhoi Superjet 100 di Gunung Salak, Jawa
Barat beberapa
waktu lalu yang ternyata foto tersebut 100% palsu. Sejumlah foto korban Sukhoi yang
beredar marak di jejaring sosial itu dipastikan palsu.Karena foto-foto tersebut
diambil dari satu website berbasis di Brazil pada kecelakaan pesawat Airblue
pada 2010 silam di Pakistan. Yogi sendiri mengaku
mendapatkan foto palsu tersebut dari telepon seluler ibunya yang
kemudian disebarkannya lewat akun twitter miliknya. Foto
fiktif itu mengambarkan dua korban pesawat Sukhoi dengan tubuh yang
mengenaskan.Salah satu berkebangsaan asing dan seorang lagi warga negara
Indonesia dengan tubuh tampak gosong.
Beredarnya
foto ini menyebabkan banyak keluarga dan kerabat korban merasa terganggu dan
marah.
Foto korban pesawat Sukhoi yang membuat heboh
dan beredar di jejaring sosial dan Blackberry 100% palsu.Ini disampaikan pakar
telematika, Roy Suryo dalam jumpa pers di Rumah Sakit Polri. Menurut Roy,
penyebar foto pertama berinisial, YS yang menyebarkannya melalui akun Twitter.
Namun akun Twitter itu sejak tanggal 12 Mei sudah dihapus. Foto itu sendiri
diambil dari satu website berbasis di Brazil pada kecelakaan pesawat Airblue
pada 2010 di Pakistan.Beredarnya foto-foto itu, sangat menyentak hati bukan
hanya bagi publik, tapi juga bagi keluarga korban. Pada 15 Mei 2012 lalu Mabes
Polri menetapkan Yogi sebagai tersangka pengunggah foto palsu.
Ia mengaku sebagai orang pertama yang mengunduh
foto korban kecelakaan pesawat Sukhoi Superjet 100 di media sosial Twitter,
yang ternyata palsu. Polisi menetapkan Yogi sebagai tersangka dan menjeratnya
dengan pasal manipulasi dokumen elektronik yang diatur dalam Pasal 35
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Ancaman hukumannya, sebagaimana diatur dalam Pasal 51 ayat (1), penjara paling
lama 12 tahun atau ditambah denda paling banyak Rp 12 milyar. Penetapan status
tersangka itu, menurut Kabid Penum Mabes Polri Kombes Boy Rafli Amar, karena
foto yang diunggah adalah foto kejadian di tempat lain. "Dia meresahkan
masyarakat, terutama keluarga korban pesawat Sukhoi.
Kepada Jennar Kiansantang dari Gatra, Yogi bercerita, foto itu diperoleh dari
pesan BlackBerry Messenger yang dikirim ibunya, Lies Anggriyani, Foto itu
dikirim berikut ucapan belasungkawa atas musibah tabrakan pesawat Sukhoi di
Gunung Salak, Bogor.
Yogi tak berpikir panjang ketika memutuskan mengunggah foto itu
lewat akunTwitter@yogie _samtani miliknya. Pada keterangan foto
itu, dia menulis, ''Korban pilot Alm. Sukhoi.Turut berdukacita''.''Saya upload
sebagai simbol belasungkawa,''
Hanya dalam hitungan menit, twit Yogi dirubung pengguna Twitter. Rata-rata,
mereka menyatakan turut berdukacita.
Tapi, dua jam kemudian, twit-nya mulai menuai
komentar bernada menghujat."Muncul kata-kata binatang," kata
Yogi.Kian malam, komentar-komentar itu makin mengganas. Bahkan ada yang mengancam
akan melaporkan Yogi ke polisi karena menyebarkan foto palsu . Followers Yogi
yang semula hanya 47 orang bertambah menjadi 180-an.
Merasa tersudut, Yogi menghapus foto itu dari akun Twitter-nya. Tapi usahanya
tak menyurutkan banjir makian."Padahal, saya sudah minta maaf di
Twitter," tutur Yogi. Karena semakin tertekan, ia menghapus permanen akun
Twitter @yogie_samtani itu pukul 22.00.
Esoknya, ketika berselancar di internet, Yogi kaget karena namanya muncul dalam
berita media online nasional. Ia disebut sebagai pengunggah foto palsu korban
Sukhoi. "Tidak ditulis inisial lagi, tapi nama lengkap," Bahkan Mabes
Polri turun tangan mengusut kasus foto palsu itu. Yogi jadi tak bisa
berkonsentrasi mengikuti ujian di kampus hari itu.
Bagi pengamat telematika Abimanyu Wachjoehidajat, tindakan Yogi menggugah foto
yang disebut sebagai korban pesawat Sukhoi itu bukanlah perbuatan iseng.
Tindakan itu, menurut dia, lebih cenderung pada keinginan Yogi untuk dianggap
sebagai penyampai informasi tercepat.
Sedangkan soal materi yang diunggah, Abimanyu menilai sebagai pemalsuan data
dan informasi. Pemalsuan semacam itu, memang bisa dijerat dengan Pasal 35
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 yang kini disangkakan pada Yogi. Namun, ia
memandang, dalam kasus ini tak cuma Yogi yang bisa dijerat. Pihak-pihak yang
meneruskannya juga dapat dikenai hukuman,
Perbuatan mengunggah foto palsu itu, kata
Abimanyu, pasti akan berakibat buruk pada masyarakat. Soalnya, sebagian
masyarakat mudah percaya pada informasi yang beredar dengan cepat tanpa
mengecek kebenarannya.
Yogi samtani(YS) pengunggah foto palsu yang
disebut korban kecelakaan pesawat Sukhoi Superjet 100 mengaku menyesal telah
melakukan tindakan itu. Dia meminta maaf kepada seluruh masyarakat ,
terutama keluarga korban.
“Saya meminta maaf sebesar besarnya atas semua
yang saya rugikan dan atas perbuatan tidak menyenangkan. Saya meminta maaf
sebesar besarnya kepada masyarakat Indonesia dan keluarga korban,” kata Yogi di
mabes Polri, Jakarta,Rabu(16/5/2012).
3.2. TINJAUAN HUKUM
Undang Undang Yang Berlaku Atas Kejahatan
Atas kasus tersebut Yogi Samtani dijerat
UU ITE sebagai berikut:
1.Pasal 35
Nomor 11 tahun 2008 UU ITE
“Setiap
orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi
penciptaan,perubahan,penghilangan,pengrusakan informasi elektronik dan atau
dokumen elektronik dengan tujuan agar informasi elektronik tersebut diangap
seolah-olah data yang otentik”
2.Pasal 51
ayat (1)
“Setiap
orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dala pasal 35 dipidana dengan
penjara paling lama 12 tahun dan atau denda paling banyak Rp 12 miliar”
Hukuman yang Diberikan
Setelah di periksa, ternyata Yogi Semtani hanya
dikenakan wajib lapor dengan 5 bulan masa percobaan. Apabila selama 5 bulan
tersebut dia dia terkena kasus maka dia akan langsung di jebloskan ke
dalam penjara.
BAB VI
PENUTUP
4.1 KESIMPULAN
Dengan Meningkatnya tindak kejahatan di dunia maya selain pengesahan UU tentang pemanfaatan teknologi informasi, pemerintah juga harus lebih meningkatkan pengawasannya dari berbagai aspek agar UU dapat berfungsi sebagaimana mestinya. Alangkah baiknya bila didalam penggunaan komputer yang berkaitan dengan dunia maya dapat diberikan pengaman sehingga dapat meminimalisir korban tindakan Cybercrime .
4.2 SARAN
Cybercrime adalah bentuk kejahatan yang mestinya kita hindari atau kita berantas keberadaannya. Cyberlaw adalah salah satu perangkat yang dipakai oleh suatu negara untuk melawan dan mengendalikan kejahatan dunia maya (cybercrime) khususnya dalam hal kasus cybercrime yang sedang tumbuh di wilayah negara tersebut. Seperti layaknya pelanggar hukum dan penegak hukum.Demikian makalah ini kami susun dengan usaha yang maksimal dari tim kami, kami mengharapkan yang terbaik bagi kami dalam penyusunan makalah ini maupun bagi para pembaca semoga dapat mengambil manfaat dengan bertambahnya wawasan dan pengetahuan baru setelah membaca tulisan yang ada pada makalah ini. Namun demikian, sebagai manusia biasa kami menyadari keterbatasan kami dalam segala hal termasuk dalam penyusunan makalah ini, maka dari itu kami mengharapkan kritik atau saran yang membangun demi terciptanya penyusunan makalah yang lebih sempurna di masa yang akan datang.
Cybercrime adalah bentuk kejahatan yang mestinya kita hindari atau kita berantas keberadaannya. Cyberlaw adalah salah satu perangkat yang dipakai oleh suatu negara untuk melawan dan mengendalikan kejahatan dunia maya (cybercrime) khususnya dalam hal kasus cybercrime yang sedang tumbuh di wilayah negara tersebut. Seperti layaknya pelanggar hukum dan penegak hukum.Demikian makalah ini kami susun dengan usaha yang maksimal dari tim kami, kami mengharapkan yang terbaik bagi kami dalam penyusunan makalah ini maupun bagi para pembaca semoga dapat mengambil manfaat dengan bertambahnya wawasan dan pengetahuan baru setelah membaca tulisan yang ada pada makalah ini. Namun demikian, sebagai manusia biasa kami menyadari keterbatasan kami dalam segala hal termasuk dalam penyusunan makalah ini, maka dari itu kami mengharapkan kritik atau saran yang membangun demi terciptanya penyusunan makalah yang lebih sempurna di masa yang akan datang.
DAFTAR PUSTAKA
Sumber :
Modul Bina Sarana Informatika, Etika Profesi TIK
ijin share admin :)
BalasHapus